Ancaman Keras Kapolda Metro ke Rizieq Shihab agar Keluar dari Persembunyian Usai 6 Pengawalnya Tewas

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran mengeluarkan ancaman keras kepada Rizieq Shihab agar menghadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran kerumunan.

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Tangkapan layar
Kapolda Metro Jaya, Irjen M fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman melakukan jumpa pers setelah penembakan terhadap 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq. Kapolda Metro Jaya memberikan ancaman keras kepada Habib Rizieq agar keluar dari persembunyiannya dan mengikuti pemeriksaan. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran mengeluarkan ancaman keras kepada Rizieq Shihab agar menghadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran kerumunan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jika Rizieq Shihab atau akrab dipanggil Habib Rizieq ini tidak mengindahkan peringatannya, maka, penyidik Polda Metro Jaya akan membawa paksa.

Ancaman yang disampaikan oleh Irjen Fadil Imran disampaikan setelah merilis 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020).

Sementara, pihak Front Pembela Islam (FPI) sengaja menyembunyikan keberadaan Habib Rizieq karena merasa terancam.

”Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. ((KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO))

Fadil menyebut pihaknya bakal melakukan langkah hukum lanjutan jika Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan.

”Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuna hukum yang berlaku” tutur mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Berdasarkan aturan, polisi memang dapat melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Pasal itu berbunyi "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Fadil juga meminta kepada Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus kerumunan massa ini.

Ia mengingatkan bahwa aksi menghalang-halangi petugas bisa berujung pada tindak pidana.

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," tuturnya.

6 pengikut Habib Rizieq tewas ditembak.
6 pengikut Habib Rizieq tewas ditembak. (Tangkapan layar)

Rizieq sendiri pada akhirnya kembali tak memenuhi panggilan kedua kemarin.

Begitu pula menantunya yakni Hanif Alatas, juga mangkir dari agenda pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved