Berita Gresik
Pembunuhan Sadis ABG Gresik Hanya Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Kecewa, Begini Reaksinya
Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam, akhirnya tersangka ikut masuk ke dalam kubangan ikut menenggelamkan jasad korban dengan cara diinjak.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | GRESIK - Perwakilan keluarga korban AAH (15) yang dibantai secara sadis oleh dua temannya MSI (16), dan MSK (15) dengan kondisi masih bernyawa, tangan dan kaki diikat lalu diceburkan ke kubangan galian C di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur kecewa dengan vonis 7,5 tahun penjara.
Kekecewaan terhadap putusan yang dibacakan hakim tunggal Agung Ciptoadi SH di Pengadilan Negeri ((PN) Gresik, Senin (7/12/2020), masih dianggap kurang keadilan terhadap korban.
Sebab, nyawa anaknya hanya diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan saja.
"Putusan ini jauh dari rasa keadilan. Sebab, putusan hanya 7 tahun, 6 bulan saja," kata Arifin usai persidangan yang digelar secara daring.
M Arifin, ayah korban yang mengikuti persidangan mengatakan kurang keadilan terhadap korban. Sebab, nyawa anaknya hanya diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan. “Putusan ini jauh dari rasa keadilan. Sebab, putusan hanya tujuh tahun, enam bulan,” kata Arifin usai sidang.
Lebih lanjut Arifin juga kecewa atas tuntutan Jaksa, sebab hanya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan terhadap terdakwa.
Padahal, hukuman pembunuhan bisa dihukum maksimal 15 tahun.
“Kenapa tidak diberatkan tuntutannya yaitu 15 tahun penjara. Terakhir tadi, saya dengar putusannya sama dengan tuntutan jaksa,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Arifin hanya bisa pasrah. Padahal, dari hati yang terdalam sangat tidak rela kalau kedua pembunuh putranya hanya dihukum 7 tahun dan 6 bulan.
“Kita harus bagaimana lagi, saya tidak tahu Undang undang peradilan anak. Ya, kita pasrah. Tapi, dalam hati ayah, mungkin juga semuanya sama, tidak akan terima atas putusan ini,” katanya.
Vonis tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, Agung Ciptoadi SH.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan menyebabkan matinya anak.

Keduanya melanggar Pasl 76C, juncto Pasal 80 ayat (3), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jis pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak.
"Mengadili perkara ini, memutuskan pidana penjara terhadap kedua anak, masing-masing tujuh tahun dan enam bulan. Serta pelatihan kerja masing-masing enam bulan di LP kelas satu khusus anak di Blitar," kata Agung Ciptoadi.
Selain itu, barang bukti berupa tali plastik, tali kain, sebuah sarung warna ungu, sebuah baju koko warna putih, peci hitam, sebuah sarung warna biru, sebuah baju Koko, masker, celana pendek dan sepasang sandal dirampas untuk dimusnahkan.