Viral di Media Sosial

Sosok Penyebar Video Ajakan Jihad di Azan: Punya Grup WA, Disebar via Instagram, Ini Pekerjaannya!

Inilah sosok penyebar video ajakan jihad di azan yang viral di media sosial beberapa hari terakhir. 

Editor: Musahadah
istimewa
Video viral ajakan jihad di azan yang beredar di media sosial. Sosok penyebar video ajakan jihad di azan akhirnya dibekuk polisi, Kamis (3/12/2020). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Inilah sosok penyebar video ajakan jihad di azan yang viral di media sosial beberapa hari terakhir. 

Penyebar video ajakan jihad di azan itu adalah pria berinisial H. 

H ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis, (3/12/2020).

Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dapat mengancam kegaduhan.

Video yang disebar H itu menunjukan sekelompok jemaah yang sedang salat. Adapun muazin mengganti lafal

“hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.

Hasil penyelidikan polisi, motif H hanya ingin menyebarkan video tersebut.

Baca juga: IDENTITAS 7 Pemuda yang Ubah Lafal Azan Jadi Hayya Alal Jihad, Ini Motif dan Pernyataan Terbukanya

Baca juga: Takmir di Madiun Ini Temukan Bayi Perempuan di Depan Pintu Masjid, Begini Kondisinya

"Hasil sementara, motifnya adalah dia (H) untuk menyebarkan saja tetapi spesifiknya nanti kita akan dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Siapa sebenarnya H? 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H bekerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.

Yusri menjelaskan, H mendapatkan video itu dari salah satu grup di WhatsApp (WA) dengan nama Forum Muslim Cyber ​​One News (FMCONews).

Namun, Yusri sendiri belum melihat peran H dalam grup yang terbentuk sejak 2017 itu.

Hingga saat ini polisi masih mendalami H untuk mengembangkan hingga ke pembuat video tersebut.

"Dia cuma menyampaikan menemukan (video) di grup itu. Kami masih mendalami WA grup itu dan semuanya," kata Yusri.

Video tersebut diberlakukan secara masif melalui akun instagram @hashophasan.

H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.

H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang yang melakukan tindakan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang mengancam enam tahun penjara.

Sosok 7 pemuda yang ubah lafal azan menjadi hayya alal jihad yang viral di media sosial.
Sosok 7 pemuda yang ubah lafal azan menjadi hayya alal jihad yang viral di media sosial. (istimewa)

Identitas pelaku

Sebelumnya, identitas 7 pemuda yang ubah lafal azan menjadi Hayya Alal Jihad yang viral di media sosial. 

Sosok 7 pemuda yang ubah lafal azan terungkap setelah mereka membuat permintaan maaf terbuka. 

Mereka adalah Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.

Mereka berasal dari  Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Satu pemuda lainnya bernama  Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh, Majalengka. 

Sebelumnya, video ketujuh warga yang melafalkan kalimat azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad viral di media sosial.

Baca juga: EFEK VIRAL Video Ajakan Jihad di Azan sambil Acungkan Senjata, DPR hingga PP Muhammadiyah Bereaksi

Baca juga: Tindakan Polri Soal Video Viral Ajakan Jihad di Azan, Kemenag Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Mereka juga menandatangani surat pernyataan di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.

"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, salah seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.

Sosok 7 pemuda yang ubah lafal azan menjadi hayya alal jihad yang viral di media sosial.
Sosok 7 pemuda yang ubah lafal azan menjadi hayya alal jihad yang viral di media sosial. (istimewa)

Motifnya

Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.

Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.

Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang warganya.

Menurutnya, pihaknya bersyukur mereka kini telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu.

Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.

"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, Rabu (2/12/2020).

Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.

Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.

"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (1/12), Kepolisian RI menyelidiki adanya rekaman video seorang jamaah yang mengubah lafaz azan dengan seruan kalimat berjihad yang viral di media sosial.

Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Polri masih tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Ini sudah saya sampaikan sedang diselidiki," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Namun demikian, Awi masih menolak untuk berkomentar lebih terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. 

Ia hanya bilang, penyidik masih menelusuri lokasi pembuatan rekaman video viral tersebut.

"Lokasinya sedang diselidiki," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Penyebar Ajakan Jihad dalam Azan Ditangkap, Polisi: Motifnya untuk Menyebarkan Saja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved