EFEK VIRAL Video Ajakan Jihad di Azan sambil Acungkan Senjata, DPR hingga PP Muhammadiyah Bereaksi

Inilah efek viral video ajakan jihad saat azan yang beredar masif di media sosial. 

Editor: Musahadah
istimewa
Video viral ajakan jihad di azan sambil acungkan senjata yang beredar di media sosial. 

SURYA.CO.ID - Inilah efek viral video ajakan jihad saat azan yang beredar masif di media sosial. 

Dalam video viral itu kalimat hayya ‘alas-shalah, diubah menjadi hayya ‘alal-jihad.

Video viral itu juga menampilkan sejumlah orang membawa senjata tajam saat azan dikumandangkan.

Unggahan tersebut bermula dari instruksi seseorang yang tak dikenal namanya melalui pesan suara.

Tak lama setelah beredarnya instruksi tersebut, unggahan ajakan jihad saat azan dengan lafal hayya 'alal jihad bertebaran di media sosial melalui tayangan video.

Dalam video yang beredar berisi juga keterangan daerah tempat seruan azan hayya alal jihad itu dikumandangkan.

Baca juga: Biodata Brigjen TNI Rifki Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Hormat dan Cium Tangan Gurunya

Baca juga: Kronologi Gunung Semeru Meletus, Bergolak Pukul 01.23, Awan Panas Meluncur 3 Jam dan Kondisinya Kini

Berikut sejumlah reaksi atas video viral tersebut: 

1. Komisi VII DPR Sebut Bidah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai azan dengan menambahkan lafal jihad merupakan perbuatan bidah.

Sebab, katanya, kalimat azan telah baku seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.

"Sepengetahuan saya tentang agama, mengubah azan dengan tambahan jihad tentu merupakan perbuatan yang mengada-ada atau bidah."

"Azan jelas kalimat-kalimatnya telah baku dan dicontohkan secara jelas sebagaimana ajaran Rasulullah SAW," kata Ace kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Menurut Ace, secara substansi ajakan untuk berjihad tentu harus dilihat konteksnya.

Dia mengatakan, ajakan jihad dengan mengacungkan senjata, sebagaimana terlihat dalam video itu, jelas merupakan tindakan yang patut diduga sebagai ajakan untuk melakukan kekerasan atas nama agama.

"Tindakan itu merupakan tindakan penghasutan dan provokasi."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved