Kegembiraan Nikita Mirzani setelah Maaher At-Thuwailibi Ditangkap: Kalau Kurang Pasal, Saya Tambahi

Inilah luapan kegembiraan Nikita Mirzani setelah Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com
Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020). Begini luapan kegembiraan Nikita Mirzani setelah Maaher ditangkap. 

Tunggu giliran gw yang laporin elo biar bus** loe di penjara.

By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA

TAKBIR.....". 

Polemik Nikita Mirzani Vs Ustaz Maaher makin panas. Nikita tak gentar dikepung 800 orang.
Polemik Nikita Mirzani Vs Ustaz Maaher makin panas. Nikita tak gentar dikepung 800 orang. (Instagram)

Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri."

"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."

"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.

"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Ia berharap Maaher bisa diperiksa terkait kasus tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved