Ustadz Maaher Ditangkap

2 Kata Hinaan kepada Habib Luthfi, Diduga Penyebab Ustadz Maaher Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Terungkap penyebab ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ditangkap polisi di rumahnya di pagi buta atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Editor: Iksan Fauzi
suaraislam.go
Nama Habib Luthfi bin Yahya menjadi trending Twitter karena konflik Nikita Mirzani dan Maaher. Ustadz Maaher ditangkap polisi di rumahnya karena mentwitkan dua kata hinaan kepada Habib Luthfi. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Terungkap penyebab ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ditangkap polisi di rumahnya di pagi buta atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

Menurut pihak kepolisian, ustadz Maaher menggunakan dua kata hinaan kepada ulama besar Habib Luthfi bin Yahya yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, sejumlah anggota polisi mendatangi rumah ustadz Maaher yang ada di di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Maaher pun tak berkutik. Sebelum diciduk dan dibawa ke kantor polisi, dalam video penangkapan yang beredar, dia terlihat berdialog dengan polisi. 

Kini, ustadz Maaher harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tudingan melanggar UU ITE berisi penghinaan kepada ulama atau tokoh besar Indonesia, Habib Luthfi bin Yahya.

Baca juga: Video Detik-detik Ustadz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Polisi Jam 04.00 WIB, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: Kegembiraan Nikita Mirzani setelah Maaher At-Thuwailibi Ditangkap: Kalau Kurang Pasal, Saya Tambahi

Cuplikan video detik-detik ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata diciduk polisi jam 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Terungkap juga rekam jejak ustadz Maaher selama ini.
Cuplikan video detik-detik ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata diciduk polisi jam 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Terungkap juga rekam jejak ustadz Maaher selama ini. (Tangkapan layar)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan ustadz Maaher.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.

Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.

Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved