Suap Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Beli BMW X5 Rp 1,7 Miliar, Disebut Uang Menang Kasus, tapi Enggan Lapor PPATK
Berikut kronologi terdakwa Pinangki Sirna Malasari beli mobil BMW X5 seharga Rp 1,7 miliar diungkap sales mobil Yeni Pratiwi dalam sidang lanjutan.
Saya tanya, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak, Bu?'.
Terdakwa menjawab, 'Tidak'," ungkap Yeni.
"Ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan, kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan, tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan," sambung dia.
Menanggapi kesaksian Yeni, Pinangki membantah pernah mengatakan dirinya telah menang kasus saat membeli mobil.
"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengatakan bahwa empat mobilnya yang lain, yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz, juga dibeli secara tunai sejak 2013.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW Setelah Menang Kasus"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/eksepsi-jaksa-pinangki.jpg)