Suap Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Beli BMW X5 Rp 1,7 Miliar, Disebut Uang Menang Kasus, tapi Enggan Lapor PPATK

Berikut kronologi terdakwa Pinangki Sirna Malasari beli mobil BMW X5 seharga Rp 1,7 miliar diungkap sales mobil Yeni Pratiwi dalam sidang lanjutan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Pada sidang lanjutan Rabu (2/12/2020), sales mobil BMW X5 yang dibeli Pinangki dihadirkan. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut kronologi terdakwa Pinangki Sirna Malasari beli mobil BMW X5 seharga Rp 1,7 miliar diungkap sales mobil Yeni Pratiwi dalam sidang lanjutan.

Yeni mengungkapkan kronologi Jaksa Pinangki membeli mobil mewah dengan pembayaran secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.

Seharusnya, setelah Jaksa Pinangki membeli mobil mewah tersebut, harus mengisi form PPATK. Namun, dia menolaknya. 

Yeni mengungkapkan itu saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," ungkap Yeni saat sidang, seperti dikutip Antara.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu kemudian digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki.

Harga awal mobil tersebut sebesar Rp 1,75 miliar.

Setelah proses tawar-menawar, harga yang disepakati adalah Rp 1,709 miliar.

Pembayaran dimulai dengan uang muka sebesar Rp 25 juta.

Dilanjutkan dengan setoran tunai sebesar Rp 475 juta pada 30 November 2019.

Kemudian, setoran tunai sebesar Rp 490 juta pada 9 Desember 2019, setoran tunai Rp 490 juta pada 11 Desember 2019, transfer bank sebesar Rp 100 juta, dan sebesar Rp 129 juta pada 13 Desember 2019.

Pinangki juga dikatakan membayar biaya asuransi sebesar Rp 31 juta serta pajak progresif senilai Rp 10,6 juta.

Namun, menurut Yeni, Pinangki memilih tidak melaporkan pembelian mobil itu ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa.

Saya tanya, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak, Bu?'.

Terdakwa menjawab, 'Tidak'," ungkap Yeni.

"Ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan, kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan, tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan," sambung dia.

Menanggapi kesaksian Yeni, Pinangki membantah pernah mengatakan dirinya telah menang kasus saat membeli mobil.

"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.

Dalam sidang itu, Pinangki juga mengatakan bahwa empat mobilnya yang lain, yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz, juga dibeli secara tunai sejak 2013.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW Setelah Menang Kasus"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved