Berita Mojokerto

Wanita Sidoarjo Ini Panik Tutupi Badannya dengan Selimut Saat Mesum Digerebek Satpol PP Mojokerto

Tepergok sedang asyik mesum atau melakukan 'begituan' di kamar kos, wanita Sidoarjo ini panik karena tanpa busana digerebek Satpol PP Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/mohammad romadoni
Seorang wanita Sidoarjo ini panik dan langsung menutupi badannya dengan selimut saat petugas Satpol PP Mojokerto Kota menggerebeknya, Senin (30/11/2020). 

SURYA.co.id | MOJOKERTO -Tepergok sedang asyik mesum atau melakukan 'begituan' di kamar kos, wanita Sidoarjo, Jawa Timur ini panik karena tanpa busana digerebek Satpol PP Mojokerto.

Karena kepanikannya, wanita tersebut pun menutupi badannya menggunakan selimut di atas kasur springbed. 

Perbuatan diduga mesum itu dilakukan pasangan bukan suami istri yang tepergok saat Satpol PP melakukan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458.

Pelakunya seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto.

Keduanya belum terikat pernikahan sah dan tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai II tersebut.

Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.

Seorang wanita Sidoarjo ini panik dan langsung menutupi badannya dengan selimut saat petugas Satpol PP Mojokerto Kota menggerebeknya, Senin (30/11/2020).
Seorang wanita Sidoarjo ini panik dan langsung menutupi badannya dengan selimut saat petugas Satpol PP Mojokerto Kota menggerebeknya, Senin (30/11/2020). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Saat razia kos-kosan, Satpol PP Mojokerto juga mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang kepergok di dalam kamar kos kawasan Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan.

Kegiatan razia gabungan bersama TNI/ Polri dan BNNK Mojokerto tersebut berhasil menjaring tiga pasangan mesum.

Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.

Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik.

Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.

"Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP," ungkapnya di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).

Pasangan mesum panik menutupi badanya dengan selimut di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).
Pasangan mesum panik menutupi badanya dengan selimut di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.

"Tiga pasangan wanita dan pria berada di dalam kamar kos merupakan pasangan yang tidak sah alias bukan suami istri," terangnya.

Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.

"Pelanggar yang terjaring razia kamar kos akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi.

Petugas Satpol mengamankan pasangan mesum di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).
Petugas Satpol mengamankan pasangan mesum di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Razia serupa di Kediri

Sebelumnya, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas di salah satu hotel di Jl Urip Sumoharjo, Kota Kediri, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pihak keluarga masing-masing pasangan sudah dihadirkan di Kantor Satpol-PP.

"Atas kesepakatan dari keluarga kedua belah pihak, masalahnya akan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Nur Khamid, Jumat (30/10/2020).

Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia berinisial DW warga Kandat dengan AY warga Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pasangan ini terjaring razia petugas dari pengaduan masyarakat karena menginap di kamar hotel dengan status bukan pasangan suami istri.

Saat petugas mendatangi hotel tempatnya menginap mendapati keduanya berduaan di dalam kamar hotel. Setelah diminta menunjukkan statusnya, ternyata masih belum terikat pernikahan.

Selanjutnya petugas membawa pasangan ini ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan mendapatkan pembinaan.

Petugas kemudian mendatangkan keluarganya masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut.

"Keluarganya sudah kami datangkan dan dilakukan serah terima. Pihak keluarga sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," tambahnya. (Mohammad Romadoni/Didik Mashudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved