Berita Lumajang
Ini 7 Lokasi SPBU di Lumajang yang Jual Pertalite Harga Premium
Mulai hari ini, Minggu (15/11/2020), warga Lumajang bisa menikmati pembelian harga promo penjualan bahan bakar jenis Pertalite dengan harga Premium
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LUMAJANG - Mulai hari ini, Minggu (15/11/2020), warga Lumajang bisa menikmati pembelian harga promo penjualan bahan bakar jenis Pertalite dengan harga Premium.
Jika sebelumnya Pertalite dijual Rp 7.650 per liter kini menjadi Rp 6.450 per liter.
Setidaknya di Kabupaten Lumajang ada 7 SPBU yang menghadirkan promo ini yaitu :
1. SPBU Kebonan, Kecamatan Klakah
2. SPBU Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang
3. SPBU Kedungjajang,
4. SPBU Banyu Putih Lor, Kecamatan Randu Agung
5. SPBU Dusun Sentul Petahunan, Kecamatan Sumber
6. SPBU Dusun Tunjung, Kecamatan Randu Agung
7. SPBU Sumberjati, Kecamatan Tempeh
Head Communication & Relation Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan promo ini adalah bagian dari Program Langit Biru (PLB).
Tujuannya, mengajak masyarakat untuk merasakan penggunaan BBM dengan kualitas yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dengan udara yang bersih dan sehat.
"BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number atau disingkat RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi," kata Ahad, Minggu (15/11/2020).
Karenanya, Pertamina terus mendorong penggunaan produk BBM berkualitas yakni Pertalite dengan RON 90, Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98.
PLB ini berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot), serta taksi plat kuning.
Dengan sasaran ini diharapkan masyarakat bisa lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas.
"Selain itu dengan harga khusus, kami mengajak pengendara ini mendapatkan customer experience, bahwa dengan BBM berkualitas mesin kendaraannya lebih awet dan berten," ujarnya.
Ahad menambahkan, promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang menurutnya perlu menjadi perhatian seluruh pihak.
"Upaya mengurangi pencemaran udara, dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penggunaan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," pungkasnya.