Berita Entertainment

Pembelaan Jerinx SID Dimentahkan Jaksa: 'Perbuatan Baiknya Tak Sebanding dengan Dampak Unggahan'

Pembelaan Jerinx SID dimentahkan jaksa penuntut umum di PN Denpasar, Bali, Kamis (12/11/2020). Menurut Jaksa perbuatan baik Jerinx tak sebanding.

Editor: Musahadah
tangkap layar youtube PN Denpasar
Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020). Jaksa mementahkan pembelaan Jerinx SID dan menilai perbuatan baiknya tak sebanding dengan dampak unggahannya. 

Nora Alexandra Diteror

Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra. (Kolase IMDB.com/Tribun Bali)

Jerinx SID, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, mengkhawatirkan keamanan rumahnya.

Di rumahnya kini hanya ditinggali Nora Alexandra, istri, dan ibunya.

Selama Jerinx SID menjalani penahanan, ada banyak ancaman yang sering 'menghantui' istri serta ibu mertua.

"Alamat rumah saya sudah bocor. Tidak ada laki-laki di rumah. Saya mulai khawatir karena istri saya mulai banyak menerima ancaman dan teror entah dari mana," kaat Jerinx SID, Selasa (10/11/2020).

Munculnya ancaman ke keluarganya itu membuat Jerinx SID berharap mendapat kesempatan menjalani hukuman sebagai tahanan rumah jika dijatuhi vonis bersalah esok hari.

"Ancaman yang didapat istri saya sudah mulai sering. Hanya perempuan yang tinggal di satu rumah," kata Jerinx SID.

Drumer Superman Is Dead itu menuding banyak pihak yang ingin menjatuhkannya hingga mengancam keluarganya.

"Itu ketakutan yang selalu saya pikirkan setiap detik di rutan selama tiga bulan ditahan," ucap Jerinx SID.

Jerinx SID menyampaikan hal tersebut disela membacakan pledoi atas tuntuntan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum sepekan lalu.

Dalam pledoinya, Jerinx SID berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama dan siap dihukum berat jika kembali membuat gaduh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampaikan Jawaban, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Jerinx dan Kuasa Hukumnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved