Berita Entertainment
Pembelaan Jerinx SID Dimentahkan Jaksa: 'Perbuatan Baiknya Tak Sebanding dengan Dampak Unggahan'
Pembelaan Jerinx SID dimentahkan jaksa penuntut umum di PN Denpasar, Bali, Kamis (12/11/2020). Menurut Jaksa perbuatan baik Jerinx tak sebanding.
SURYA.CO.ID, DENPASAR - Pembelaan Jerinx SID dimentahkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/11/2020).
Bahkan jaksa menyebut perbuatan baik Jerinx SID tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dalam unggahan personil Superman is Dead (SID) ini.
Perbuatan baik Jerinx SID ini sempat diuraikan kuasa hukumnya di dalam pembelaan (pledoi).
Menurut jaksa, unggahan Jerinx SID di akun media sosialnya dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa (Jerinx) tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu dalam replik yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis.
Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana.
Baca juga: Putri Delina Anak Perempuan Sule Ungkap Sifat Asli Nathalie Holscher: Heboh Terus Cerewet
Baca juga: Reaksi Gisel Seusai Nonton Video Syur Mirip Dirinya, Tuh Cewek Mulus Banget, Gue Belang-belang
Ia meminta penasihat hukum terdakwa tak menganggap unggahan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu perbuatan yang benar.
"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.
Jaksa berpendapat, seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.
Pun dengan pleidoi yang disampaikan Jerinx.

Pleidoi itu dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Karena itu, Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan yang hukum Jerinx dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang melakukan tindak pidana dalam pemohon atau surat nomor telepon PDM-0490-Denpa-KTB / 07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Kamis.
Dalam replik itu, jaksa penilaian seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 “Soal perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Jaksa.
Kondisi Pilu Jerinx SID
Di bagian lain, kondisi pilu Jerinx SID terungkap saat dia membacakan pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020).
Ternyata keluarga Jerinx sudah bercerai dan sang ibu ikut bersamanya.
Jerinx juga menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi sang istri Nora Alexandra dan ibunya.
Jerinx menceritakan bagaimana perjuangannya mencari nafkah untuk istri dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Salah satunya adalah beberapa bisnisnya yang harus tutup karena pandemi Covid-19.
"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, saya berusaha untuk tidak phk staff saya," tutur Jerinx SID dalam persidangan yang disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Kelurga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama," bebernya.
Meski menjadi anak tunggal, dirinya enggan membebani ayahnya yang sudah memiliki keluarga baru.
Sehingga ia menjalani beberapa bisnis untuk menafkahi istri, mertua dan ibundanya.
Oleh karena itu ia berharap bisa mendapst keringanan hukuman berupa tahanan rumah agar bisa tetap mencari nafkah.
"Ayah saya sudah ada keluarga sendiri beliau sudah ada kehidupan saya gamau beratkan beliau, adik tiri saya kuliah tinggi mau jadi dokter, saya dan istri saya tidak mau membebani ayah saya," ujarnya.
"Jadi sebelum saya ditahan saya harus menafkahi istri saya, ibu saya, mertua saya, lalu adik-adik dari istri saya yang kecil-kecel. Jadi semua itu secara ekonomi sebelum saya ditahan kami berdua yang menafkahi," terang Jerinx.
Kini sejak Jerinx ditahan, Nora Alexandra harus berjuang seorang diri untuk menafkahi keluarganya tanpa bantuan dari Jerinx.
"Ketika saya ditahan istri saya harus berkerja keras seorang diri untuk menghidupi ibu kanding, adik-adiknya, tidak ada sosok laki-laki di keluarga kami. Istri saya anak yatim yang mulia," kata drummee Superman Is Dead itu.
Dalam pledoinya, Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Ia siap dihukum seberat-beratnya bila mengulangi kesalahannya lagi.
Nora Alexandra Diteror

Jerinx SID, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, mengkhawatirkan keamanan rumahnya.
Di rumahnya kini hanya ditinggali Nora Alexandra, istri, dan ibunya.
Selama Jerinx SID menjalani penahanan, ada banyak ancaman yang sering 'menghantui' istri serta ibu mertua.
"Alamat rumah saya sudah bocor. Tidak ada laki-laki di rumah. Saya mulai khawatir karena istri saya mulai banyak menerima ancaman dan teror entah dari mana," kaat Jerinx SID, Selasa (10/11/2020).
Munculnya ancaman ke keluarganya itu membuat Jerinx SID berharap mendapat kesempatan menjalani hukuman sebagai tahanan rumah jika dijatuhi vonis bersalah esok hari.
"Ancaman yang didapat istri saya sudah mulai sering. Hanya perempuan yang tinggal di satu rumah," kata Jerinx SID.
Drumer Superman Is Dead itu menuding banyak pihak yang ingin menjatuhkannya hingga mengancam keluarganya.
"Itu ketakutan yang selalu saya pikirkan setiap detik di rutan selama tiga bulan ditahan," ucap Jerinx SID.
Jerinx SID menyampaikan hal tersebut disela membacakan pledoi atas tuntuntan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum sepekan lalu.
Dalam pledoinya, Jerinx SID berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama dan siap dihukum berat jika kembali membuat gaduh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampaikan Jawaban, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Jerinx dan Kuasa Hukumnya"