Virus Corona di Nganjuk
Ada Tambahan 9 Kasus Baru, Pasien Positif Corona di Kabupaten Nganjuk Tembus 604 Kasus
Kasus positif corona di Kabupaten Nganjuk tembus diangka 604 kasus. Ini setelah adanya tambahan baru 9 kasus sampai 29 Oktober 2020.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | NGANJUK - Kasus positif corona di Kabupaten Nganjuk tembus diangka 604 kasus. Ini setelah adanya tambahan baru 9 kasus sampai 29 Oktober 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, dr Hendriyanto mengatakan, tambahan 9 kasus baru positif corona tersebut terdiri enam orang wanita dan tiga orang laki-laki.
Sebanyak enam orang menjalani isolasi di Rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat Mpu Sindok, serta tiga orang menjalani isolasi mandiri.
"Diantara mereka yang positif corona tersebut memiliki riwayat tertular dari kasus korona sebelumnya dan juga dengan riwayat di rumah sakit," kata Hendriyanto, Minggu (29/10/2020).
Dijelaskan Hendriyanto, selain tambahan kasus positif corona juga ada penambahan positif corona yang dinyatakan sembuh sebanyak tiga orang yang salah satunya anak laki-laki usia 15 asal Kertosono.
Dengan demikian untuk jumlah komulatif kasus positif corona yang dinyatakan sembuh telah mencapai 501 kasus.
"Sampai sekarang total kasus positif corona yang masih menjalani perawatan sebanyak 42 orang, dan untuk yang meninggal dunia tidak ada penambahan atau jumlahnya tetap sebanyak 61 orang," ucap Hendriyanto.
Melihat data perkembangan kasus corona di Kabupaten Nganjuk tersebut, ungkap Hendriyanto, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk berharap kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati.
Pandemi covid-19 sampai sekarang belum selesai dan penularan belum berhenti. Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 ditengah menjalankan aktifitasnya dimana saja dan kapan saja.
"Silahkan masyarakat tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk mencegah tidak tertular covid-19. Tim Satgas Covid-19 saat ini masih terus berupaya melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 dan penerapan sanksi bagi warga yang diketahui melanggar protokol kesehatan covid-19 demi kesehatan mereka sendiri," tutur Hendriyanto.