Update Fakta Bripka JH Oknum Brimob Penjual Senjata ke KKB Papua, Ilegal, Sudah 6 Kali Bertransaksi

Sosok Bripka JH menjadi sorotan setelah ditangkap saat akan menjual senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) Papua.

Editor: Musahadah
Facebook TPNPB
Ilustrasi KKB Papua 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kasus yang melibatkan anggota Brimob, Bripka JH mendapat atensi khusus dari Mabes Polri

Sosok Bripka JH menjadi sorotan setelah ditangkap saat akan menjual senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) Papua. 

Bripka JH kini masih ditahan di markas Brimob Polda Papua, Jayapura setelah ditangkap tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).

Dari tangannya, polisi mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Berikut update fakta kasus ini: 

1. Bukan senjata api organik

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ilegal.

Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.

Senjata yang dijual bukan merupakan senjata api organik, atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.

"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas."

"Jadi ilegal. Kalau ilegal enggak ada suratnya," kata Awi, Rabu (28/10/2020).

Hingga saat ini, Bripka JH masih diperiksa secara intensif oleh Polda Papua.

Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."

"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved