Berita Sumenep

Di Madura Kakak Beradik Jalin Asmara Terlarang Hingga Melahirkan, di Manado Ibu dan Anak Inses

Kisah asmara kakak dan adik ipar, AD (24) dan YF (16) terbongkar saat membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura 18 September 2020 lalu.

SURYA.co.id/Ali Hafids Syahbana
AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020). 

SURYA.co.id | SUMENEP - Dunia penuh dengan warna. Kakak beradik di Madura, Jawa Timur terlibat hubungan intim hingga melahirkan bayi laki-laki. Sementara di Sulawesi Utara, Manado, ibu dan anak terlibat percintaan terlarang.

Jalinan cinta kasih kakak dan adik di Sumenep, Madura, Jawa Timur itu berujung di terali jeruji besi Polres Sumenep.

Pasalnya, hasil buah cinta, si adik mengandung dan melahirkan bayi laki-laki. Lebih tragis lagi, orok yang dilahirkan di rumah tanpa dibantu tenaga kesehatan atau dukun bayi, dimasukkan kardus dan dibuang.

Kisah asmara kakak dan adik ipar, AD (24) dan YF (16) terbongkar saat membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan AD dan YF ini berawal dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Rabu (21/10/2020).

Terbongkarnya kisah asmara yang dilakukan AD terhadap YF ini saat gadis yang masih duduk di bangku SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan hamil. Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 YF melahirkan dan minta tolong AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi. Pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Hubungan badan YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama. Tetangga mulai curiga setelah perut YF terlihat buncit.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib, YF ini jarang ke luar rumah.
Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020).
AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020). (SURYA.co.id/Ali Hafidz Syahbana)

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Seperti diketahui, Polres Sumenep mengamankan dua pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).

Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved