Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sosok Cewek SMKN 1 Ngawi yang Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Isu Hoaks, Begini Ceritanya
Sosok cewek SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur yang ikut menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja menceritakan alasannya ikut gabung mengajukan judicial review.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Iksan Fauzi
Berawal dari sebuah kajian akhirnya ada Siswi SMK yg bernama Novita, berminat menyuarakan mewakili aspirasi pelajar khususnya SMK mengenai UU Ciker ini," kata Galang.
Ia mengatakan, selain Novita, ada juga mantan buruh PKWT yang juga menjadi pemohon, serta ada beberapa mahasiswa.
Sebelum Novita ikut ada Mas Hakimi yg juga jadi pemohon, yang juga menyuarakan aspirasinya agar mendapatkan kepastian hak dalam hubungan pekerjaannya.
Dan lagi mahasiswa-mahasiswa lain juga ingin menyuarakan untuk menjadi pemohon karena merasa ada potensi dirugikan jika UU Ciker ini diterbikan," pungkasnya.
Atas dasar itulah, ia dan teman-temannya mengadakan diskusi secara online dan offline, untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, hingha akhirnya dibentuklah tim kuasa hukum untuk memfasilitasi para pemohon.
"Dari situlah curhatan dari berbagai pemohon kita membentuk tim sebagai kepedulian kita terhadap kondisi negara.
Kami juga sudah beberapa kali melakukan diskusi online maupun offline untuk membedah omnibus law ini bersama pemohon. Jadi murni dari hati nurani masyarakat termasuk Novita," imbuhnya.