Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sosok Cewek SMKN 1 Ngawi yang Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Isu Hoaks, Begini Ceritanya

Sosok cewek SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur yang ikut menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja menceritakan alasannya ikut gabung mengajukan judicial review.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Istimewa
Cewek SMKN 1 Ngawi, Novita Widyana 

Ia mengatakan, ada beberapa point di dalam UU Cipta Kerja yang ia anggap berpotensi merugikan kalangan pelajar seperti dirinya.

Di antaranya di dalam naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman, di pasal 150 yang mengatur mengenai pendidikan.

Dalam point 2 pasal 150 disebutkan perluasan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya pendidikan dan kesehatan tak masuk dalam kegiatan usaha di KEK.

Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan, perlu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Dari sekitar seribu halaman draft UU Cipta Kerja di pasal 150 tentang pendidikan dimasukan ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada saat dibahas saya langsung tidak setuju, karena dimasukan kawasan ekonomi khusus, pendidikan berpotensi dijadikan ajang bisnis.

Bagimana pendidikan saya ke depannya, saya sudah kelas XII, kampus kan masuk dalam klaster pendidikan, yang pokok itu sih," kata Novita.

Ia khawatir, dengan aturan baru mengenai pendidikan di dalam UU Cipta Kerja akan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau dikomersilkan sehingga terjadi kesenjangan dalam pendidikan.

"Saya sebagai pelajar, memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena di UU Cipta Kerja ada unsur pendidikan.

Ketika nanti pendidikan itu dikapitalisasi akan menimbulkan kesenjangan, dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan," katanya.

Selain itu, sebagai pelajar yang nantinya berkeinginan bekerja di perusahaan, ia juga khawatir tentang pasal yang mengatur soal batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Saya ini salah satu pelajar dari SMKN 1 Ngawi yang nantinya suatu saat nanti bekerja di perusahaan, artinya akan ada potensi kerugian karena ketidakpastian aturan perjanjian kerja waktu tertentu," ucapnya.

Sementara itu, seorang dari tim kuasa hukumnya, Galang Brilian, mengatakan sebelum mengajukan permohonan gugatan, ia bersama tim hukum serta para pemohon telah melakukan kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja.

"Awal permohonan ini terutama sebelumnya ada kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diinisiasi alumnus SMK N 1 Ngawi yang juga kuasa hukum dari Pemohon.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved