5 Fakta Brigjen E Oknum Polisi LGBT yang Ditahan Propam, Sebelumnya Terungkap Kasus Serupa di TNI

Berikut rangkuman fakta tentang Brigjen E, oknum polisi yang terlibat LGBT dan kini tengah ditahan di Propam Polri. Ada kasus serupa di TNI

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
pixabay.com
Ilustrasi polisi LGBT 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Simak rangkuman fakta tentang Brigjen E, oknum polisi yang terlibat LGBT dan kini tengah ditahan di Propam Polri.

Kabar adanya LGBT di tubuh TNI-Polri ternyata bukan isapan jempol belaka dan jadi sorotan publik baru-baru ini.

Awalnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap maraknya kasus LGBT di tubuh TNI.

Baca juga: IPW : Belasan Polisi LGBT Ditahan, Ada Pangkat Brigjen, tapi Kelanjutan Kasusnya Menjadi Misteri

Baca juga: Biodata Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI, Ahli Hukum Militer

Lalu di Polri, kasus LGBT melibatkan seorang perwira tinggi berinisial E yang berpangkat Brigadir Jenderal ( Brigjen)

Siapa Brigjen E yang terlibat kasus LGBT?

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Oknum Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Ini Penjelasan Mabes Polri'

1. Informasi tentang Brigjen E

Tidak banyak informasi pribadi mengenai Brigjen E.

Hanya disebutkan Brigjen E pernah bertugas di Deputi SDM Polri.  

Ketika kasus LGBT mencuat, Brigjen E pun ditahan di Propam Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum".

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved