IPW : Belasan Polisi LGBT Ditahan, Ada Pangkat Brigjen, tapi Kelanjutan Kasusnya Menjadi 'Misteri'
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi sikap Kapolri Idham Aziz yang memproses polisi LGBT di tubuh Polri.
SURYA.co.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi sikap Kapolri Idham Aziz yang memproses polisi LGBT di tubuh Polri.
Dari belasan polisi LGBT tersebut, ada satu memiliki pangkat mentereng, yakni Brigjen Pol berinisial E.
Hanya saja, Neta menyayangkan proses kelanjutan penanganan para polisi LGBT itu tak transparan.
Neta kemudian membandingkan dengan proses penanganan prajurit TNI LGBT yang dilakukan Markas Besar TNI.
Sedangkan untuk kasus polisi LGBT, Neta hanya mendapatkan informasi Brigjen E saja yang sudah ditahan oleh Porpam Polri.
Baca juga: Pentolan LGBT di Tubuh TNI Berpangkat Sersan, Namanya Persatuan LGBT TNI-Polri, Sanksi Berat Menanti
Baca juga: Ada LGBT di Tubuh TNI, Anggotanya Perwira dan Korban Siswa Akmil, Praka P Dipecat
Bagaimana tanggapan Polri terkait penanganan Brigjen E dan belasan polisi LGBT lainnya?
Berikut ulasannya seperti dikutip SURYA.co.id dari wartakota.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.
"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Dimana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya.
Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," kata Awi.