Biodata Daryati, TKW Bunuh Majikannya di Singapura, Kerap Dirudapaksa Kakak & Jalin Asmara Sejenis

Biodata Daryati, TKW yang bunuh majikannya di Singapura. Masa lalu kelap kerap dirudapaksa kakak dan jalin asmara sejenis

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Tribun Straits Times via Tribun Batam
(Kiri) Daryati, TKW yang bunuh majikannya sendiri, Ny Seow Kim Choo (kanan) di Singapura 

Mengutip The Times, sebelumnya, Daryati dituntut hukuman mati berdasarkan pasal 300(a) UU Pidana.

Namun, pada April 2020, jaksa mengubah pasal menjadi Pasal 300 (c) dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dalam sidang waktu itu, tidak ada desakan untuk menjatuhkan hukuman mati.

Keringanan dakwaan itu didapat Daryati setelah ia mengaku bersalah mengakui semua bukti yang digelar selama sidang.

Namun bulan lalu, Daryati berubah pikiran lagi, ia mencabut pengakuan bersalah dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman dengan mengandalkan bukti bukti psikiatri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved