Berita Gresik

Cewek Cirebon Tertangkap Basah Berhubungan Badan dengan Tamu di Warkop Gresik, Banderol Rp 150.000

Seorang cewek Cirebon, Jawa Barat tertangkap basah sedang berhubungan badan melayani tamu di kamar warkop pangku di Kedamean, Gresik, Jawa Timur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham
Barang bukti uang dan seorang cewek Cirebon yang diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020). 

"Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pengelola sekaligus pemilik warung dan pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar tersebut diamankan tamu laki-laki bersama dengan wanita sedang berdua melakukan hubungan badan," terangnya.

Peran cewek

Mucikari Johan dan cewek Cirebon yang menjadi wanita penghibur diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020).
Mucikari Johan dan cewek Cirebon yang menjadi wanita penghibur diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020). (Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham)

Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Joko Supriyanto menambahkan peran cewek menemani para pengunjung yang sedang minum kopi. Hingga 'deal' di dalam warung kopi.

"Kalau feeling berkencan langsung nego harga dan dibawa masuk ke dalam kamar di warung kopi," ucapnya, Kamis (15/10/2020).

Nah, bisnis esek-esek berkedok warung kopi sudah dijalani Johan belum sampai satu tahun.

Dalam sebulan, omsetnya mencapai jutaan dari pembagian hasil dengan wanita penghibur itu.

Keenam wanita itu adalah A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20) semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tarif yang dipatok sama. Baik yang masih berusia 18 tahun atau 29 tahun. Sekali kencan, pengunjung harus membayar Rp 150 ribu.

Namun, tidak boleh dibawa keluar warung. Sebab, Johan menyediakan kamar di belakang warung kopi. Selain itu, ada tisue dan minyak gel sebagai pelumasnya.

Pemuda kelahiran 2001 ini mengaku jika mendatangkan wanita ini dari seorang kenalannya yang ada di Cirebon, Jawa Barat.

"Punya kenalan satu orang di Cirebon.

Semua wanitanya asal Cirebon rata-rata usia 20 tahunan," ucap Johan.

Johan sendiri mengambil keuntungan yang cukup besar. Dari tarif sebesar Rp 150 ribu itu, lebih dari 50 persen masuk di kantongnya.

"Tarifnya Rp 150 ribu, untuk saya Rp 100 ribu dan mereka Rp 50 ribu tapi masuk dalam tabungan," pungkasnya.

Kini, Johan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Lelaki yang akan merayakan ulang tahunnya pada akhir bulan ini dijerat dengan pasal 296 KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved