Berita Gresik
Cewek Cirebon Tertangkap Basah Berhubungan Badan dengan Tamu di Warkop Gresik, Banderol Rp 150.000
Seorang cewek Cirebon, Jawa Barat tertangkap basah sedang berhubungan badan melayani tamu di kamar warkop pangku di Kedamean, Gresik, Jawa Timur.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | GRESIK - Seorang cewek Cirebon, Jawa Barat tertangkap basah sedang berhubungan badan melayani tamu di kamar warkop pangku di Kedamean, Gresik, Jawa Timur.
Penangkapan basah tersebut saat polisi melakukan penggerebekan setelah informasi dari masyarakat ada prostitusi di warung pangku tersebut.
Warkop pangku itu ada di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik milik Johan Rio Aji (19).
Ternyata, Johan menyambi menjadi mucikari karena warkopnya terimbas pandemi COVID-19 ( virus corona).
Untuk mendapatkan keuntungan besar, Johan pun 'mengimpor' 6 cewek Cirebon yang memiliki paras wajah dan kulit beragam.
Baca juga: Ide Gila Bocah 19 Tahun Impor 6 Cewek Cirebon, Dijual Rp 150.000-an di Warung Pangku Kedamean Gresik
Baca juga: Saya Pulang dengar Suara Pria dari Kamar, Saya Dobrak dan Lihat Istri Saya Sudah Telanjang
Baca juga: Fotografer Model Remas Payudara Belasan Gadis Lamongan di Kamar, Ada yang Diajak Berhubungan Badan
Dia mempekerjakan para cewek Cirebon tersebut untuk melayani tamu dari awal hingga berhubungan badan di kamar di belakang warkop pangku.

Cewek-cewek tersebut dibanderol Rp 150.000. Ironisnya. Johan mendapatkan keuntungan besar, yakni Rp 100.000 sekali ceweknya kencan dengan tamu.
Sedangkan si cewek hanya mendapatkan Rp 50.000.
Berikut modus yang dipakai Johan untuk meraup untung besar.
Johan Rio Aji menggunakan modus menjadikan para cewek menemani tamu di warkop pangku miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Johan membuka warungnya setiap sore hingga malam.
Diwarung dengan bangunan semi permanen itu, dia tidak hanya menjual kopi atau minuman ringan lainnya.

Sebanyak enam wanita setinggi 160 sentimeter berkulit putih, ada yang sawo langsat tampil cantik berada duduk di kursi depan.
Mereka bertugas menemani setiap pelanggan yang sedang menyeduh kopi atau sekadar mampir di warung milik Johan di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten.Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan modusnya keenam wanita asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berada di dalam warung kopi.
"Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pengelola sekaligus pemilik warung dan pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar tersebut diamankan tamu laki-laki bersama dengan wanita sedang berdua melakukan hubungan badan," terangnya.
Peran cewek

Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Joko Supriyanto menambahkan peran cewek menemani para pengunjung yang sedang minum kopi. Hingga 'deal' di dalam warung kopi.
"Kalau feeling berkencan langsung nego harga dan dibawa masuk ke dalam kamar di warung kopi," ucapnya, Kamis (15/10/2020).
Nah, bisnis esek-esek berkedok warung kopi sudah dijalani Johan belum sampai satu tahun.
Dalam sebulan, omsetnya mencapai jutaan dari pembagian hasil dengan wanita penghibur itu.
Keenam wanita itu adalah A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20) semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tarif yang dipatok sama. Baik yang masih berusia 18 tahun atau 29 tahun. Sekali kencan, pengunjung harus membayar Rp 150 ribu.
Namun, tidak boleh dibawa keluar warung. Sebab, Johan menyediakan kamar di belakang warung kopi. Selain itu, ada tisue dan minyak gel sebagai pelumasnya.
Pemuda kelahiran 2001 ini mengaku jika mendatangkan wanita ini dari seorang kenalannya yang ada di Cirebon, Jawa Barat.
"Punya kenalan satu orang di Cirebon.
Semua wanitanya asal Cirebon rata-rata usia 20 tahunan," ucap Johan.
Johan sendiri mengambil keuntungan yang cukup besar. Dari tarif sebesar Rp 150 ribu itu, lebih dari 50 persen masuk di kantongnya.
"Tarifnya Rp 150 ribu, untuk saya Rp 100 ribu dan mereka Rp 50 ribu tapi masuk dalam tabungan," pungkasnya.
Kini, Johan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Lelaki yang akan merayakan ulang tahunnya pada akhir bulan ini dijerat dengan pasal 296 KUHP.