Demo Tolak UU Cipta Kerja
Aksi Heroik Mahasiswa Selamatkan Polisi di Kepungan Massa Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Berikut aksi heroik seorang pemuda berhasil menyelamatkan anggota polisi dari kepungan massa demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang mencekam.
SURYA.co.id | BANDUNG - Berikut detik-detik aksi heroik seorang pemuda berhasil menyelamatkan anggota polisi dari kepungan massa demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang mencekam di Bandung.
Aksi penyelamatan saat aksi demo, Kamis (8/10/2020) tersebut terekam dalam circuit closed television ( CCTV).
Mereka yang menyelamatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) itu adalah seorang mahasiswa, kemudian dibantu mahasiswa lainnya.
Padahal, para pendemo sudah siap mengeroyoknya. Hal itu terjadi karena, massa pendemo berlarian menghindari kejaran polisi.
Berikut awal mula massa ricuh dan kronologi penyelamatan seperti yang terekam dalam CCTV Dinas Perhubungan Kota Bandung.
• Risma Marah-marah ke Demonstrans yang Rusak Fasilitas Publik: Aku Bangun Kota Ini Setengah Mati Tahu
1. Lokasi demo di Gedung Sate

Massa demo melempari polisi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Di simpang Jalan Sentot-Alibrasyah-Surapati, seorang polisi lalu lintas yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan massa yang berlarian.
Mereka langsung mengepung sang polantas hingga nyaris diamuk massa.
Aksi mencekam itu terekam CCTV ATCS, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
• LBH Surabaya: Ada 171 Laporan Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Atau Tidak Ditemukan
Dari video CCTV yang diterima Tribun Jabar, peristiwa itu terjadi pukul 17.11 WIB.
Tampak seorang polisi di pertigaan jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba, ada massa mengerubungi si polisi lalu lintas itu.
2. Hendak dikeroyok, tapi diselamatkan massa lain
Tampak ada sebagian dari massa berusaha mendekati polisi dan diduga hendak menganiaya.
Namun, ada beberapa orang, salah satunya pria diduga mahasiswa mengenakan jaket mirip jas almamater warna krem berusaha menghalangi sebagian massa yang hendak menganiaya polisi.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai kampus itu menyuarakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Polisi tampak berjibaku membangunkan motornya yang terjatuh.
Di sela berjibaku itulah massa tampak hendak mengeroyok si polisi, namun dihalangi.
Ada juga pria lainnya berjaket oranye dan pria memakai helm melakukan hal yang sama, yakni mencegah massa mengeroyok polisi.
Tiga pria itu dan sebagian pria lainnya berusaha membuka jalan agar si polisi bisa ke luar dari kerumunan massa.
Akhirnya, polisi itu bisa ke luar dari kerumunan massa kemudian pergi meninggalkan lokasi pertigaan jalan tersebut.
3. Terpantau CCTV ATCS Dihub Bandung
Saat dikonfirmasi via ponselnya, petugas ATCS Dishub Kota Bandung, Aga, membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadiannya memang ada dan terpantau CCTV ATCS. Bapak polisinya selamat," kata dia.
Sementara itu, massa pengunjuk rasa di Gedung Sate yang merupakan perusuh dan massa mahasiswa di Gedung DPRD Jabar sudah dibubarkan paksa polisi.
Saat kerusuhan di Gedung Sate sekira pukul 16.50 WIB, massa mahasiswa di Gedung DPRD Jabar tidak terprovokasi.
Namun belakangan, mereka dibubarkan paksa polisi pukul 18.20 karena sudah melewati batas waktu unjuk rasa.
Untuk massa perusuh itu, polisi sudah menangkap mereka.
Namun, jumlahnya masih diproses.
"Mereka ada yang bawa ketapel, batu hingga cat semprot. Ada yang diamankan.
Saat ini situasi sekitar Gedung Sate dan DPRD Jabar sudah kondusif," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Gedung DPRD Jabar.
Penyisiran oleh TNI Polri
Personel gabungan TNI dan Polri menyusuri sejumlah titik di Kota Bandung.
Mereka melakukan penyisiran untuk membubarkan massa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate dan gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan polisi sebelumnya sudah memaksa mundur demonstran pada pukul 18.00 dari halaman Gedung Sate dan kantor DPRD.
Namun, kata dia, demonstran masih banyak yang berada di sekitaran Kota Bandung.
"Kemungkinan masih, oleh karenanya kita tim Raimas, tim Prabu, Reserse Polda, dan TNI, bergabung.
Kami menyisir dan membuat clear kota Bandung dari kerusuhan atau dari masyarakat yang ingin merusak fasilitas negara," ujar Ulung, saat ditemui di Jalan Diponegoro, Kamis (8/10/2020).
Menurut Ulung, kemungkinan bakal ada lagi demonstran yang ditangkap.
Namun, dia belum mendapat laporan berapa jumlahnya.
Pada hari pertama, ada 10 orang dan pada hari kedua ada 160 orang yang ditangkap.
"Sampai dengan saat ini yang ditangkap, tapi kami belum mendapatkan informasi masih berproses, kita lihat nanti hasil anggota di lapangan," katanya.
Ulung belum dapat memastikan apakah besok Jumat (9/10/2020), akan terjadi aksi lanjutan atau akan selesai.
Yang pasti, sambung Ulung, pihaknya siap mengawal jalannya aksi.
"Pada dasarnya, kami siap melayani masyarakat kapan pun yang penting, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dan kami melayani masyarakat dengan baik," ucapnya.
Respons pemerintah terkait demo anarkis

Sementara itu, Pemerintah merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.
"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;
Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat
6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK. Baca juga: 18 Halte Dirusak Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Rugi Rp 45 Miliar
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian, terima kasih.
Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com