Berita Surabaya
LBH Surabaya: Ada 171 Laporan Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Atau Tidak Ditemukan
171 laporan kehilangan atau belum ditemukannya demonstran usai melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengacara Publik LBH Surabaya, Moh Soleh mengatakan, hingga kini pihaknya menerima 171 laporan pengaduan. Namun, dari 171 laporan tersebut, pihaknya belum dapat memastikan sendiri apakah mereka ada Mapolda Jatim atau di Mapolrestabes Surabaya.
Termasuk di antaranya laporan kehilangan atau belum ditemukannya demonstran usai melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja.
"Jumlah (171) orang ini dari pengaduan keluarga, teman, termasuk yang belum ditemukan. Tapi sebagian sudah mengkonfirmasikan ada di Polda maupun di Polres melalui keluarga. Kami belum bisa melakukan advokasi karena belum diberikan akses oleh polisi," urainya, Jumat, (9/10/2020).
Terpisah, Sekjen Konfederasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andy Irfan menyebut, hingga kini pihaknya menerima pengaduan ada sekitar 45 orang yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya.
Ia memastikan hal tersebut, lantaran hingga kini ke 45 orang tersebut tidak dapat dihubungi dan belum pulang ke rumah usai melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Ia menyebut, ke 45 orang demonstran yang "hilang" ini diakuinya berlatar belakang mahasiswa, pelajar dan anak-anak muda.
"Kami tidak bisa mengatakan mereka itu hilang, tapi tidak diketahui keberadaannya. Kami akan menghubungi kantor-kantor polisi untuk menanyakan apakah mereka ditahan atau tidak," katanya.
Lebih lanjut Andy meminta agar pihak kepolisian membuka akses seluas-luasnya pada kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pihak atau keluarga yang diamankan.
• Jumlah Pendemo yang Ditangkap di Surabaya dan Malang Terus Bertambah, Akumulasi 634 Orang
Pihaknya juga mendesak pada kepolisian agar segera melepas demonstran yang ditahan. Pasalnya, mereka melakukan aksi secara legal dan dilindungi UU.
"Kami harap para demonstran yang ditangkap bisa dilepaskan karena bukan pelanggaran hukum. Kami juga sesalkan tindakan represif kepolisian dalam aksi di Surabaya dan Malang," tegasnya.