Pilkada Serentak 2020
Komisi A DPRD Jatim Sebut Kotak Suara Keliling di Pilkada Serentak Potensi Timbulkan Polemik
Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan penyelenggara untuk menunda Kotak Suara Keliling di pilkada.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling.
Melalui metode ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi memastikan, prinsip kerahasiaan tetap terjaga melalui metode pemungutan suara ini, lantaran petugas yang berkeliling akan didampingi oleh pengawas dan saksi peserta Pilkada.
Pramono menyebut, metode pemungutan suara ini tak akan menularkan virus corona. Sebab, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shiled dan hand sanitizer.
Namun demikian, lanjut Pramono, metode ini hanya dapat digunakan jika ke depan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara, penerbitan Perppu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPU.