Pilkada Serentak 2020
Komisi A DPRD Jatim Sebut Kotak Suara Keliling di Pilkada Serentak Potensi Timbulkan Polemik
Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan penyelenggara untuk menunda Kotak Suara Keliling di pilkada.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id | PONOROGO - Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan penyelenggara untuk menunda Kotak Suara Keliling di pilkada.
Kotak Suara keliling dinilai banyak menimbulkan tantangan bukan hanya oleh penyelenggara, namun juga pemilih.
Hal ini disampaikan Komisi A DPRD Jatim saat berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Rabu (7/10/2020).
"Melalui kunjungan ini, kami memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan optimal," kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Hari Subagio.
Komisi A DPRD Jatim mengingatkan bahwa setiap regulasi yang dibuat oleh penyelenggara harus mempertimbangkan dampak, termasuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada.
Terobosan penyelenggara dalam meningkatkan partisipasi pemilih diharapkan harus serta merta mempertimbangkan kesehatan masyarakat.
"Sehingga, di samping proses pilkada menghasilkan pimpinan daerah berkualitas juga tidak menimbulkan cluster penyebaran Covid-19," kata politisi Golkar ini.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Karimullah Dahrudiaji mencontohkan regulasi yang dinilai memiliki sejumlah tantangan, misalnya, wacana penggunaan Kotak Suara Keliling.
Karim menyebut regulasi ini justru berpotensi menimbulkan banyak masalah. Mulai dari pengadaan hingga pelaksanaannya.
"Konsekuensinya, anggaran darimana? petugas yang berkeliling harus ada perekrutan kembali. Keamanan bagaimana? Apalagi kita juga belum tahu kotak suaranya bagaimana?" katanya.
Semangat menambah partisipasi pemilih harus diimbangi dengan menjaga kualitas Pemilu. "Jangan sampai, masyarakat justru timbul curiga adanya manipulasi terhadap kotak keliling ini," kata politisi Golkar ini.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansyah meminta penyelenggara lebih baik menyiapkan startegi lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Di antaranya, dengan meningkatkan sosialisasi.
"Silakan KPU berkeliling, namun sebelum pelaksanaan pemungutan suara. KPU bisa menggunakan sejumlah fasilitas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata Hadi yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra ini.
Di sisi lain, Komisioner KPU Ponorogo Divisi Teknis, Arwan Hamidi menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari KPU RI. "Hal tersebut belum masuk dalam PKPU proses pemungutan dan rekapitulasi suara," katanya.
Pihaknya memastikan bahwa segala upaya akan dilakukan untuk mencapai target partisipasi pemilih yang mencapai 77,5 persen. "Prinsipnya, regulasi yang dibuat penyelenggara akan mendengar seluruh masukan. Kami tegak lurus dengan KPU RI," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling.
Melalui metode ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi memastikan, prinsip kerahasiaan tetap terjaga melalui metode pemungutan suara ini, lantaran petugas yang berkeliling akan didampingi oleh pengawas dan saksi peserta Pilkada.
Pramono menyebut, metode pemungutan suara ini tak akan menularkan virus corona. Sebab, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shiled dan hand sanitizer.
Namun demikian, lanjut Pramono, metode ini hanya dapat digunakan jika ke depan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sementara, penerbitan Perppu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPU.