FAKTA Parti Liyani TKI Asal Nganjuk Vs Kelicikan Bos Bandara Singapura, Bukti Kegagalan Polisi

Kegigihan Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur memperjuangkan keadilan di Singapura mendapat sorotan internasional.

Editor: Musahadah
ist file kompas.com
Parti Liyani dan bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong yang menuduhnya mencuri. Parti Liyani akhirnya memenangkan kasus ini. 

"Kegagalan sistemik yang tampak dalam kasus ini telah menyebabkan keresahan publik.

Pertanyaan yang muncul di benak banyak orang adalah: Bagaimana jika saya berada di posisinya?

Apakah kasus itu akan diselidiki secara adil… dan tidak berpihak?

Kenyataan bahwa keluarga Liew mampu membuat polisi dan pengadilan yang lebih rendah percaya pada tuduhan palsu telah menimbulkan pertanyaan yang sah tentang apakah sistem check and balances (pengawasan dan keseimbangan) sudah memadai."

Menyusul protes publik, Liew Mun Leong mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai pimpinan beberapa perusahaan bergengsi.

Dalam sebuah pernyataan, dia mengatakan dia "menghormati" keputusan Pengadilan Tinggi dan percaya pada sistem hukum Singapura.

Namun dia juga membela diri terkait laporannya ke polisi dengan mengatakan:

"Saya sangat yakin bahwa jika ada kecurigaan seseorang melakukan kesalahan, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk melaporkan masalah tersebut ke polisi".

Sebulan Karl Liew tetap diam dan belum merilis pernyataan apapun tentang masalah tersebut.

Kronologi Kasusnya

Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007. 

Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved