Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan ADK yang Sebut King Maker, Bapakmu, Bapakku: Ada Bukti 200 Halaman
Isi percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' terungkap.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU 19/2019," imbuhnya.
Peran King Maker

Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan, sosok 'King Maker' itu berada di balik layar untuk membantu jaksa Pinangki dan Rahmat, yang disebutnya sebagai pengusaha, bertemu Djoko Tjandra.
Rahmat saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung kepada pihak Imigrasi.
Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.
Pengurusan fatwa itu tercantum dalam dokumen berjudul action plan.
"'King Maker' ini kemudian mengetahui proses-proses (pengurusan fatwa MA) itu," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Boyamin tak tegas mengatakan profesi 'King Maker' dalam perkara ini.
Namun, ia tak membantah sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum.
"Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang sudah pensiun."
"Tapi setidaknya 'King Maker' ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Boyamin mengatakan Pinangki dan Anita pecah kongsi, yang mengakibatkan pengurusan fatwa MA gagal.
Kemudian, Anita yang kemudian menjadi pengacara Djoko Tjandra, justru mengambil upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu," bebernya.