Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan ADK yang Sebut King Maker, Bapakmu, Bapakku: Ada Bukti 200 Halaman

Isi percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' terungkap.

Editor: Musahadah
tangkapan layar youtube TVOne/Istimewa
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Keduanya kini jadi tersangka kasus Djoko Tjandra. 

KPK diminta mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," papar Boyamin.

Siap Praperadilan-kan KPK

Foto penampilan polos Jaksa Pinangki (kiri), Boyamin Saiman (kanan)
Foto penampilan polos Jaksa Pinangki (kiri), Boyamin Saiman (kanan) (Kolase Antara Foto/Galih Pradipta dan Youtube)

Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Djoko Tjandra.

Boyamin mengatakan, praperadilan akan diajukan jika KPK tidak memproses laporan MAKI soal dugaan keterlibatan nama lain dalam kasus Djoko Tjandra.

"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Boyamin mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan menjelaskannya ke KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Boyamin menambahkan, praperadilan yang akan ia ajukan sekaligus bertujuan agar dokumen-dokumen yang ia serahkan ke KPK dapat dibuka di persidangan.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," kata Boyamin.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).

Terlebih, sambung Nawawi, kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.

Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

"Insyaallah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI."

"Sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," papar Nawawi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved