Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan ADK yang Sebut King Maker, Bapakmu, Bapakku: Ada Bukti 200 Halaman

Isi percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' terungkap.

Editor: Musahadah
tangkapan layar youtube TVOne/Istimewa
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki. Keduanya kini jadi tersangka kasus Djoko Tjandra. 

SURYA.CO.ID - Isi percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' akhirnya terungkap.

Percakapan itu terlihat dalam bukti printout 200 halaman  yang telah diserahkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut:

Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12

Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir

Pinangki: Bukan itu juga bu

Pinangki: Karena King Maker belum clear juga.

Boyamin dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020) mengatakan, foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker'.

"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK." kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).

Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.

"Bahwa printout seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK."

"Dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Hari Jumat tanggal 18 September 2020," tuturnya.

MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.

Mengingat, posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.

"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," tutur Boyamin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved