Virus Corona di Sidoarjo
Didenda Rp 200.000, Pak Tua Ini Pingsan karena Tak Pakai Masker, Razia Digelar di Pos Lantas Waru
Seorang pria tua alias pak tua mendadak pingsan setelah mendengar hakim memberikan hukuman denda Rp 200.000 karena tak pakai masker.
Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
Jika ketahuan mengulangi lagi, sanksi akan lebih besar," kata Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di area sidang.
Ngeyel didenda lebih tinggi

Ada satu pria terlihat ngeyel saat terjaring razia.
Dia ketahuan tak pakai masker dan tetap ngotot tidak mau pakai masker saat dirazia oleh petugas.
Baru ketika hendak disidang, pria itu bersedia memakai masker.
Karena ngeyel, hakim pun memberi hukuman lebih tinggi. Jika pelanggar lain didenda Rp 150 ribu, pria ini divonis hukuman denda Rp 200 ribu subsider tiga hari kurungan.
Mendengar putusan itu, dia seperti kaget. Mendadak pingsan di area sidang.
Pria itu langsung dievakuasi petugas ke dalam pos lantas. Setelah mendapat perawatan dan diberi air minum, dia kembali tersadar.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, razia seperti ini bakal terus digelar di Sidoarjo. Setiap hari dan di berbagai tempat berbeda.
"Agar warga benar-benar taat, disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Sebagaimana Peraturan Gubernur Jatim, pelanggar perorangan sanksinya maksimal Rp 500 ribu dan untuk perusahaan bisa sampai Rp 100 juta.