Virus Corona di Sidoarjo

Didenda Rp 200.000, Pak Tua Ini Pingsan karena Tak Pakai Masker, Razia Digelar di Pos Lantas Waru

Seorang pria tua alias pak tua mendadak pingsan setelah mendengar hakim memberikan hukuman denda Rp 200.000 karena tak pakai masker.

Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/M Taufik
Pak tua yang terjaring razia tak pakai masker mendadak pingsan saat disanksi denda Rp 200.000. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Seorang pria tua alias pak tua mendadak pingsan setelah mendengar hakim memberikan hukuman denda Rp 200.000 karena tak pakai masker.

Pak tua yang mengenakan celana hitam dan berjaket biru dongker itu harus digotong ke Pos Lantas Waru, Sidoarjo.

Ya, mulai hari ini, petugas gabungan menggelar razia masker setelah diterbitkannya Pergub No 53 Tahun 2020.

Seluruh petugas gabungan di Jawa Timur serentak menggelar razia masker atau razia protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya digelar di daerah sekitar Sidoarjo, khususnya di titik lokasi berdekatan dengan perbatasan Kota Surabaya.

Di Sidoarjo ada belasan warga harus membayar Rp 150 ribu karena ketahuan tidak pakai masker.

Mereka tertangkap dalam razia petugas gabungan yang digelar di Waru, tepatnya di depan pos Lantas Waru.

Dekat Stasiun Waru, Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

Pengendara sepeda motor, penumpang bemo, dan sejumlah pengendara diperiksa petugas. Yang tidak pakai masker langsung digiring ke sebelah pos lantas.

Di sana sudah disiapkan tempat sidang di tempat.

Lengkap penuntut dan hakimnya.

Satu persatu warga yang ketahuan melanggar pun menjalani sidang.

Mereka yang melanggar rata-rata dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan tiga hari.

Artinya, jika tidak membayar denda itu harus mengganti dengan hukuman selama tiga hari.

"Karena hari pertama, sanksinya Rp 150 ribu.

Jika ketahuan mengulangi lagi, sanksi akan lebih besar," kata Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di area sidang.

Ngeyel didenda lebih tinggi

Seorang pria mengikuti sidang setelah terjaring razia protokol kesehatan di Waru, Sidoarjo.
Seorang pria mengikuti sidang setelah terjaring razia protokol kesehatan di Waru, Sidoarjo. (SURYA.co.id/m Taufik)

Ada satu pria terlihat ngeyel saat terjaring razia.

Dia ketahuan tak pakai masker dan tetap ngotot tidak mau pakai masker saat dirazia oleh petugas.

Baru ketika hendak disidang, pria itu bersedia memakai masker.

Karena ngeyel, hakim pun memberi hukuman lebih tinggi. Jika pelanggar lain didenda Rp 150 ribu, pria ini divonis hukuman denda Rp 200 ribu subsider tiga hari kurungan.

Mendengar putusan itu, dia seperti kaget. Mendadak pingsan di area sidang.

Pria itu langsung dievakuasi petugas ke dalam pos lantas. Setelah mendapat perawatan dan diberi air minum, dia kembali tersadar.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, razia seperti ini bakal terus digelar di Sidoarjo. Setiap hari dan di berbagai tempat berbeda.

"Agar warga benar-benar taat, disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Sebagaimana Peraturan Gubernur Jatim, pelanggar perorangan sanksinya maksimal Rp 500 ribu dan untuk perusahaan bisa sampai Rp 100 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved