Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian di Atas Rp 1 Miliar
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Masih menurut Agung, untuk perawatan mobil saja ada temuan penyelewengan Rp 300 juta.
Sedangkan untuk perawatan pipa ada Rp 900 juta lebih.
Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekitar 65 saksi, 40 di antaranya adalah tukang dan 3 pemilik bengkel.
"Ada tiga bengkel yang yang dipakai PDAM. Selain itu 40 pekerja yang mengerjakan pekerjaan di PDAM," ujarnya.
DH dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, di Kantor Kejari Tulungagung.
Ia aka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menjeratnya dengan pasal 64 KUH Pidana, karena melakukan pidana yang berkelanjutan.