FAKTA Baru Jenderal Andika Perkasa Ditentang Mantan Danpuspom, Tolak Pemecatan Oknum TNI AD

Fakta terbaru insiden Ciracas, Jenderal Andika Perkasa ditentang mantan Danpuspom TNI yang menolak pemecatan oknum TNI AD yang terlibat penyerangan.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan dan ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jenderal Andika Perkasa (kiri), Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas (kanan) 

"Polri saya banyak periksa dulu kan, yang paling banyak melakukan pelanggaran darat, laut, udara itu adalah polisi. Polri yang paling banyak melakukan tindak pidana itu," kata dia.

Saat diperiksa, kata dia, anggota polisi yang bermasalah itu biasanya langsung dipindahkan dan dimutasi.

"Yang banyak melindungi anak buah itu kebanyakan polisi. Ya itulah permasalahannya, saya dulu juga berani dengan polisi, sekarang saya enggak berani lagi dengan polisi, apalagi pakai senjata panjang," jelasnya sambil tertawa.

Menurutnya, tragedi Ciracas ini bukan permasalahan sepele.

"Jadi ini permasalahnnya udah sebenarnya sepele tapi cukup rumit juga, harus diselesaikan tuntas," tandasnya.

Ia pun mengapresiasi semua yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya.

"Benar semua yang dikatakan, itu haknya KSAD kok. Tapi ingat! Enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandannya juga," katanya lagi.

"Kalau kita, dua di atasnya itu harus diperiksa juga," tambahnya.

Ia juga menyebut kalau TNI itu dari rakyat, untuk rakyat, dan berada di lingkungan rakyat, sehingga tidak bisa dipisahkan.

Ia pun menyarankan agar KSAD mempertimbangkan lagi keputusannya untuk memecat para prajurit tersebut.

"Jadi jiwa korsanya yang salah dan itu harus dipidana hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. itu harus tuntas, tapi apakah perlu dipecat dia?

Tahan dulu lah. Kalau itu semua dipecat, nanti akan jadi bukan main, teroris mendekati mereka, sudah lah kamu gak berguna lagi ya, mari kita bergerak. Itu mungkin saja, ini harus diperhatikan juga," kata dia.

Dilansir dari Kompas TV, TNI AD tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI AD yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.

Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan.

Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Andika Perkasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved