Berita Tulungagung
Melayani Tamu di Atas Pukul 11 Malam, Lima Perempuan Pemandu Lagu Dihukum Menyapu Taman
Lima perempuan pemandu lagu di warkop Sor Gedang, Tulungagung, disanksi menyapu taman karena kedapatan masih melayani tamu hingga jam 11 malam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Petugas Satpol PP Tulungagung bersama Polisi dan TNI mendapati lima pemandu lagu di Warkop Sor Gedang masih melayani tamu di atas pukul 23.00 WIB, Senin (31/8/2020) malam.
Mereka kedapatan berada di ruang karaoke, fasilitas tambahan warung kopi di Desa/Kecamatan Sumbergempol ini.
Padahal jam malam masih diberlakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Anggota Satpol PP kemudian mendata mereka dan meminta KTP mereka.
Lima pemandu lagu ini kemudian diminta datang ke kantor Satpol PP Tulungagung, Selasa (1/9/2020) di Jalan Kartini Tulungagung.
Karena dinilai melanggar Instruksi Bupati mengenai jam malam, mereka diminta melakukan kerja sosial.
Masing-masing menyapu taman yang ada di depan Pendopo Kabupaten Tulungagung.
“Kami kenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan taman dari dedaunan yang rontok,” terang Kabid Penagakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Kerja sosial ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar jam malam.
Sebab jam malam ini diadakan untuk menekan tingkat penularan virus corona di Kabupaten Tulungagung.
Apalagi sebenarnya tempat hiburan malam seperti karaoke, belum diizinkan beroperasi.
“Tempat karaoke sebenarnya belum diperbolehkan buka. Jadi mereka ini bekerja kucing-kucingan,”sambung Genot, panggilan akran Artista.
Selain memberi sanksi para pemandu lagu, Satpol PP juga melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik Warkop Sor Gedang.
Warkop Sor Gedang adalah satu dari empat tempat café dan warkop karaoke yang ketahuan beroperasi selama masa pandemi.
Tiga lainnya adalah Café Freedom di Jalan KH Abdul Fatah, Café Dragon di Kelurahan Tamanan dan Warkop Ragil di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.