Penangkapan PSK Sewa Apartemen

Kisah PSK Tampil Cantik Rela Rogoh Kocek Rp 5 Juta ke Klinik Kecantikan/Minggu, Sehari Layani 8 Tamu

Kita kerja beginian ya harus tampil cantik. Mau enggak mau saya tiap minggu ke klinik kecantikan minimal biar tambah menarik.

Editor: Anas Miftakhudin

Ghufron mengatakan butuh waktu beberapa hari untuk dapat menguak dan membongkar bisnis lendir tersebut.
"Jadi beberapa hari ke belakang kita sudah melakukan observasi lapangan, dan kami telah memetakan cara kerja dari PSK tersebut," ucap Ghufron.

SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online

Sales Promotion Girl (SPG) rokok yang nota bene ciamik ikut terjun dalam dunia prostitusi online. Tak pelak, banyak lelaki hidung belang keblinger.
Banderol yang dipasang germo (GM) cukup fantastis.

Untuk layanan short time di hotel Rp 800.000 dan long time dipatok Rp 1,9 juta.

Namun bisnis hitam yang dikendalikan DEP (26) di Padang, Sumatera Barat berujung di hotel prodeo.

Ia ditangkap petugaS Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar saat menjajakan dua SPG rokok.
Dua SPG yang dilacurkan adalah B (16) dan TFP (19).

Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang membookingnya.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel.
Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.
Stefanus mengatakan, dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.

"Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," jelas Stefanus.

Dari hasil uang lendir, tersangka mendapat imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Sementara itu, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel.

Mami Dewi asal Wiyung Surabaya jual 600 mahasiswi dan SPG antarkota besar, ada layanan 1 pria lawan 3 wanita bertarif maksimal Rp 25 juta.
Mami Dewi asal Wiyung Surabaya jual 600 mahasiswi dan SPG antarkota besar, ada layanan 1 pria lawan 3 wanita bertarif maksimal Rp 25 juta. (SURYA.co.id/FIRMAN RACHMANUDIN)

Janda Genit Kendalikan Prostitusi Online

Janda asal Madiun, Indrid Serli Mardiana (34) yang menjual gadis usia 15 tahun lewat prostitusi online ke lelaki hidung belang ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun.

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini telah menjajakan anak di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli. Dua korban itu, ditangkap saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Aldo, Selasa (11/8/2020).

Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang. Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan. Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya. (Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com dengan judul Kisah Dinda PSK Tangerang Bertarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Sehari Layani Delapan Pria Sekaligus.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Petugas Menyamar Ungkap Bisnis Lendir di Apartemen Aeropolis Tangerang, 7 PSK Diamankan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK, Tarifnya Rp 800.000 Sekali Kencan

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved