Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Kata Polisi : Janin Dimusnahkan di Ember, Setahun 2.638 Janin
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.
SURABAYA.co.id I JAKARTA - Polisi Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di Jakarta Pusat yang diduga membuka praktik aborsi ilegal.
Kegiatan medis menggugurkan janin tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.
Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.
Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.
"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Tubagus kemudian membeberkan cara keji dokter klinik tersebut memusnahkan janin hasil aborsi.
Janin-janin tak berdosa itu ditaruh di dalam sebuah ember, kemudian diberikan cairan asam.
Setelah para calon bayi itu larut, pihak klinik membuangnya ke dalam kloset.
"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.
Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.
"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.
Tubagus mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.
"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus.