Layani Hubungan Badan dengan Pelanggan, LC Karaoke di Surabaya Diamankan, Mami Sanny Tersangka

Diduga melayani hubungan badan dengan pelanggan, pemandu lagu (LC) tempat karaoke di Surabaya diamankan polisi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/SAMSUL ARIFIN
Mami Christiani alias Sanny dalam gelar perkara di Polda Jatim, Rabu (19/8/2020). 

Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di ruang karaoke.

Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.

Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa berbuat di luar tanggung jawabnya.

Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke.

Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan badan dengan pelanggan.

"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

Terdakwa mengaku, hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.

Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke.

Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.

"Itu kemauan LC sendiri.

Saya cuma antar tamu saja.

Apalagi pas mereka butuh uang," katanya.

Mami Lia sempat menyarankan kepada pelanggan jika ingin berhubungan layaknya suami istri dengan LC di luar jam kerja saja.

Mereka bisa berhubungan di hotel.

Namun, pelanggan menolak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved