Layani Hubungan Badan dengan Pelanggan, LC Karaoke di Surabaya Diamankan, Mami Sanny Tersangka
Diduga melayani hubungan badan dengan pelanggan, pemandu lagu (LC) tempat karaoke di Surabaya diamankan polisi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Diduga melayani hubungan badan dengan pelanggan, pemandu lagu (LC) tempat karaoke di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diamankan polisi.
Polda Jatim kemudian menetapkan Mami Sanny sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi anak buahnya menjalankan bisnis prostitusi.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kota Surabaya.
Seorang mami karaoke diadili karena mengizinkan anak buhanya berhubungan badan dengan pelanggan di room karaoke.
Mami Christiani alias Sanny tak berkutik setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia ditangkap saat berada di Arjuno Pub & Karaoke pada Kamis, (13/8/2020).
Dugaan sementara tersangka Sanny menyediakan layanan prostitusi dengan menawarkan pemandu lagu (LC) berinisial IS kepada pelanggan NH.
"Dari pemeriksaan sementara yang kami sita ada uang senilai Rp 4 juta dan Rp 2 juta.
Dan ini masih penyidikan.
Sejauh ini proses pengungkapan pengakuan tersangka tidak mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, (19/8/2020).
Saat ditanya apakah ada sindikasi dari layanan Mami Sanny, Trunoyudo mengaku pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.
Sebelum dirilis di Mapolda Jatim, tersangka terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan, seperti di rapid test terlebih dahulu.
"Selama pandemi kita seharusnya menjaga protokol kesehatan.
Dalam hal ini kami akan selalu melakukan rapid terhadap tersangka," tandas Trunoyudo.
Izinkan LC Berhubungan Badan di Room Karaoke
Sebelumnya, Mami Lia atau Dwi Meliadani yang menyediakan jasa 'mantab-mantab' di salah satu karaoke di Surabaya diadili.