Total PNS yang akan Terima Gaji ke-13 Diungkap Menpan RB, Ada Guru hingga Dokter, Berikut Rinciannya

Total PNS yang akan menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020 mendatang diungkap oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Berikut rinciannya

Kolase Tribunnews Jeprima/Istimewa via TribunTimur.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan 

SURYA.co.id - Total PNS yang akan menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020 mendatang diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mencairkan gaji ke-13 PNS dan dana pensiunan pada Agustus 2020.

Melansir dari Antara, kabar terbaru menyebutkan total PNS yang akan menerima gaji ke-13 adalah sebanyak 4.100.894 orang, seperti yang dibeberkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/eselon I dan eselon II, serta pejabat setingkatnya.

Selain Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Uang Pensiunan akan Naik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll).

Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.

Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.

Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.

Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved