Pemakzulan Bupati Jember

Masih Bersifat Politis, Pemakzulan Bupati Jember Tak Pengaruhi Administrasi Pemerintahan di Jember

Karena masih bersifat politis, pemakzulan bupati Jember oleh DPRD Jember tidak akan berpengaruh terhadap administrasi pemerintahan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Rapat sidang paripurna HMP di DPRD Jember, Rabu (22/7/2020), yang menghasilkan keputusan politis untuk memakzulkan bupati Jember, Faida 

SURYA.co.id | JEMBER - Pemakzulan atau pemberhentian secara politis bupati Jember oleh DPRD Jember tidak akan berpengaruh terhadap administrasi tata negara dan pemerintahan di Pemkab Jember.

Sebab pemakzulan sampai saat ini masih bersifat politis, dan belum bersifat administratif.

Demikian disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhsi ketika dimintai keterangan terkait peristiwa pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember.

Adam mengatakan, secara administrasi, seorang kepala daerah diangkat memakai legal formal sebuah surat keputusan.

"Karenanya secara administrasi pula pemberhentian itu terjadi jika ada penetapan pemberhentian. Memang mekanismenya bermula dari sikap politis dewan terlebih dahulu, untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Dan MA memiliki waktu 30 hari untuk menguji usulan tersebut. Demikian aturan di UU Pemda," ujar Adam, Jumat (24/7/2020).

Keputusan apapun nanti menunggu hasil di MA. Jika MA menyatakan memang bupati bersalah, lanjut Adam, harus ditindaklanjuti oleh DPRD Jember dengan mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri. Kalaupun DPRD tidak mengusulkan, menteri bisa memakai fatwa MA tersebut untuk membuat keputusan pemberhentian.

Untuk melaksanakan fatwa MA itu, ada waktu 14 hari. "Jika sudah ada SK pemberhentian, maka bupati tidak memiliki kewenangan. Tetapi selama belum ada SK, maka bupati masih memiliki kewenangan sebagai bupati," imbuh Adam.

Adam menambahkan, setelah keluarnya keputusan pemakzulan secara politis, maka proses selanjutnya adalah penyerahan ke MA untuk pengujian pendapat tersebut. Bupati, lanjutnya, bisa berargumen atau membela diri melalui persidangan MA.

"Termasuk kalau dia menganggap ada cacat prosedur pemakaian HMP, maka bisa diujikan melalui persidangan tersebut. Jadi apakah benar atau tidak, ya harus melewati pembuktian di MA," tegasnya.

Adam menegaskan, bupati tidak memiliki kewenangan menilai prosedur HMP yang dilakukan dalam rapat sidang paripurna tersebut cacat prosedur.

"Karena berdasarkan UU Pemda yang menilai itu adalah lembaga peradilan, yakni MA," pungkas Adam.

Sebelumnya, Bupati Jember Faida menyebut pemakzulan terhadap dirinya secara politis itu cacat prosedur. Sebab dia tidak diberi materi usulan HMP. Sementara, dirinya harus memberikan pendapat atas usulan tersebut di rapat paripurna HMP.

Karena surat dari DPRD Jember tidak disertai dengan dokumen materi usulan HMP, Bupati Faida menyebutnya cacat prosedur.

Seperti diberitakan, DPRD Jember secara politis memakzulkan Bupati Jember Faida melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020).

Secara Politis Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida : Saya Baik-Baik Saja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved