Biodata Evi Novida, Mantan Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi tapi Dibatalkan PTUN, Ini Kiprahnya

Evi Novida menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi tindak lanjut Presiden atas Putusan DKPP.

Editor: Musahadah
Tribunnews
Evi Novida Ginting, Mantan Komisioner KPU yang dipecat Jokowi lalu mengajukan gugatan ke PTUN. Akhirnya gugatan Evi dikabulkan PTUN. 

Selain itu, Evi juga pernah menjadi Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.

Diketahui sebelumnya, Evi adalah seorang PNS dan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU)

Evi juga pernah menjabat sebagai sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP USU periode 2001-2003 dan sekretaris Laboratorium Ilmu Politikk FISIP USU periode 1999-2001.

Jenjang pendidikan yang ditempuh:

- SD Bhayangkari pada 1979 di Medan, Sumatera Utara

- SMP Swasta Bhayangkari pada 1982 di Medan, Sumatera Utara

- SMA Negeri 1 Medan pada 1985 di Medan, Sumatera Utara

- S1 Universitas Sumatera Utara jurusan Administrasi Negara pada 1992

- S2 Universitas Sumatera Utara jurusan Studi Pembangunan pada 2007.

Evi mengikuti pendidikan non formal pada Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada September 2013.

Lalu pada September 2016, Evi Novida mengikuti pendidikan non formal dalam Pelatihan Perempuan Memimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Pengalaman organisasi:

- Anggota Bidang Politik dan Hubungan Internasional, Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatera Utara, 2014-2018

- Bendahara Umum, Ikatan Alumni FISIP USU, 2006-2010

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved