Biodata Evi Novida, Mantan Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi tapi Dibatalkan PTUN, Ini Kiprahnya

Evi Novida menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi tindak lanjut Presiden atas Putusan DKPP.

Editor: Musahadah
Tribunnews
Evi Novida Ginting, Mantan Komisioner KPU yang dipecat Jokowi lalu mengajukan gugatan ke PTUN. Akhirnya gugatan Evi dikabulkan PTUN. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Mantan komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memenangkan gugatan atas Presiden RI,  Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Evi Novida menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya sebagai Komisioner KPU.

PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan

(5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com (grup surya.co.id), Evi Novida Ginting Manik membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN.

"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi, Kamis (23/7/2020).

Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat Putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya.

Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved