Biodata Evi Novida, Mantan Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi tapi Dibatalkan PTUN, Ini Kiprahnya
Evi Novida menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi tindak lanjut Presiden atas Putusan DKPP.
"Jadi kan Putusan DKPP itu belum final dan konkrit kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ujar Evi.
Ia menyadari bahwa putusan PTUN itu belum inkrah.
Masih ada kemungkinan Presiden mengajukan banding atas putusan itu.
Namun demikian, Evi berharap hal tersebut tak terjadi. Ia ingin Presiden menjalankan amar Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.
"Ya, berharap demikian dilaksanakan amar putusannya," kata Evi.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan masih mempelajari putusan PTUN tersebut.
"Akan dipelajari dulu," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Dini menyatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN. Menurut dia, Presiden masih memiliki waktu untuk memutuskan langkah terkait putusan PTUN tersebut.
"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata dia.
Biodata Evi Novida

Dikutip dari kpu.go.id, Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP lahir di Medan, 11 November 1966.
Evi merupakan istri dari Sulaiman Harahap, SH, M.SP yang merupakans seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Medan.
Evi merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.
Ia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU.
Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periodde 2004-2009 dan juga Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013.