Anjani Rahma, Cewek Penabrak 3 Pemotor hingga 2 Tewas Ternyata Pegawai Pemerintah, Ini Pengakuannya
Biodata asli Anjani Rahma Pramesti (23), tersangka penabrak 3 pemotor hingga 2 tewas di Jakarta Timur terungkap.
Mengacu pasal tersebut Anjani yang merupakan pegawai satu instansi pemerintahan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
Meski ancaman hukuman di atas lima tahun, perempuan yang tercatat warga Jakarta Timur itu tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.
"Saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif jadi tidak kita tahan. Hanya sempat syok saja jadi tadi pagi belum bisa diperiksa," ujarnya.
Agus menuturkan barang bukti yang diamankan dalam penetapan tersangka di antaranya mobil Honda HRV yang dalam keadaan ringsek.
Mobil dengan pelat sesuai tahun lahir dan inisial Anjani ringsek karena saat kejadian menabarak dua motor korban lalu separator Transjakarta.
Dua korban yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang saat kejadian menaiki motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV tewas di lokasi kejadian.
Sementara Novan Bawono yang ditabrak sekitar 500 meter dari lokasi kedua korban mengalami luka patah tangan, memar, dan baret kini masih dirawat inap.
Saat kejadian pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB Anjani hendak mengurus keperluan presentasi kerjanya yang dijadwalkan Kamis (16/7/2020) pagi.
Dites Urine
Anjani Rahma akan menjalani tes urine.
Tes urine ini untuk memastikan apakah Anjani Rahma dalam pengaruh narkoba atau alkohol saat menabrak tiga pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) tengah malam.
DI sisi lain, polisi sudah menggeledah kondisi mobil Honda HRV yang dikendarai Anjani Rahma.
"Iya setelah ini kita akan lakukan tes urine," kata AKP Agus dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id).

Tidur di Sofa
Hingga Kamis (16/7/2020) siang, Anjani belum dapat memberi keterangan ke penyelidik.