Anjani Rahma, Cewek Penabrak 3 Pemotor hingga 2 Tewas Ternyata Pegawai Pemerintah, Ini Pengakuannya

Biodata asli Anjani Rahma Pramesti (23), tersangka penabrak 3 pemotor hingga 2 tewas di Jakarta Timur terungkap.

Editor: Musahadah
Instagram
Sosok Asli Anjani Rahma, Penabrak 3 Pemotor hingga 2 Tewas di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020). 

Agus menuturkan motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV yang dikemudikan Dadan Sujana terpental akibat ditabrak dari belakang.

Anjani Rahma Pramesti (23) tak langsung menepikan mobilnya usai menabrak motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan saat pemeriksaan Anjani mengaku takut sehingga tak langsung berhenti.

"Karena syok, takut, bingung, dan takut diamuk warga makannya pas kejadian yang bersangkutan enggak langsung berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).

Anjani yang melaju dari arah Utara ke Selatan memilih memacu mobilnya hingga 500 meter dari lokasi awalnya menabrak dua korban.

Yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang tewas di lokasi kejadian sampai akhirnya menabrak satu pemotor lain, Novan Bawono.

"Yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," ujarnya.

Agus menuturkan Anjani terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan dua korban jiwa dan satu korban luka.

Pun pegawai satu instansi pemerintahan yang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara itu sedikit mujur karena tak ditahan.

"Karena saat menjalani pemeriksaan kemarin kooperatif jadi tidak kita tahan, tapi harus wajib lapor," tuturnya.

Anjani Rahma, Cewek Penabrak 3 Pemotor Hingga 2 Tewas Jalani Tes Urine, Lakukan Ini Sebelum Celaka

Kondisi Terakhir Omaswati Tak Mau Dibawa ke Rumah Sakit, Mengaku Takut Jarum Suntik dan Dokter

Penyesalan Mastur setelah Pelawak Omas Meninggal Dunia, Ungkap Ketakutan Terbesar Sang Kakak

Jadi tersangka

Satlantas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23) jadi tersangka kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.

Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP yang menabrak tiga pemotor hingga dua di antaranya tewas itu terbukti lalai saat berkendara.

Agus Suparyanto mengatakan Anjani resmi ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved