Biodata Brigjen Prasetyo Utomo yang Dicopot Kapolri, Pernah Sukses di Mojokerto dan Polda Jatim
Berikut ini biodata dan Profil Brigjen Prasetyo Utomo yang baru saja dicopot Kapolri Jendral Idham Aziz dari jabatannya.
Akibat pencabutan itu, Djoko Tjandra bebas masuk keluar masuk wilayah Indonesia dan terhindar dari penangkapan Interpol.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Irjen Argo Yuwono.
Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang meninggalkan kerugian negara Rp 904 miliar.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.
Sejak buron, Joker dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan sebagai DPO alias buron. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dicopot Gara-gara Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Juga Punya Sederet Prestasi,