Biodata Brigjen Prasetyo Utomo yang Dicopot Kapolri, Pernah Sukses di Mojokerto dan Polda Jatim
Berikut ini biodata dan Profil Brigjen Prasetyo Utomo yang baru saja dicopot Kapolri Jendral Idham Aziz dari jabatannya.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini biodata dan Profil Brigjen Prasetyo Utomo yang baru saja dicopot Kapolri Jendral Idham Aziz dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetyo Utomo pernah sukses menjabat kapolres di Mojokerto dan pejabat utama di Polda Jatim.
Brigjen Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.
Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.
Kompas.com (jaringan Surya.co.id) sudah mencoba menghubungi Prasetyo, akan tetapi nomor telepon genggamnya tidak aktif.
Biodata Brigjen Prasetyo Utomo
Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.
Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri disebut-sebut kandidat kuat Calon Kapolri
Dia disebut masuk dalam Geng Solo karena pernah memimpin instansi polisi di kampung Jokowi
"Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata koordinator IPW Neta kepada Tribunnews, Rabu (15/7/2020).
Selain Listyo, Brigjen Pol Prasetijo Utomo merupakan seangkatan dengan sejumlah jenderal-jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan polri.
Di antaranya, Kapolda Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal hingga Brigjen Krishna Murti menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.
Lalu, Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga merupakan alumni Akpol 1991.
"Alumni Akpol 1991 cukup kompak Alumni Akpol 1991 termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dinilai cukup kompak. Total mereka yang pernah lulus Akpol '91 ada 202 orang," jelas Neta S Pane.
Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Sebelumnya lagi, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan penelusuran Tribunews.com (grup Surya.co.id), Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.
Neta mengatakan berbagai kebijakan yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp 200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.
"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.
"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," kata dia lebih lanjut.
Pencabutan Red Notice
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kasus itu kini tengah ditangani Divisi Propam Polri.
"Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukannya. Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi,” ujarnya.
Divisi Propan Polri juga tengah memeriksa sejumlah personel di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Akibat pencabutan itu, Djoko Tjandra bebas masuk keluar masuk wilayah Indonesia dan terhindar dari penangkapan Interpol.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Irjen Argo Yuwono.
Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang meninggalkan kerugian negara Rp 904 miliar.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.
Sejak buron, Joker dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditjen Imigrasi memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan sebagai DPO alias buron. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dicopot Gara-gara Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Juga Punya Sederet Prestasi,