Tips Hadapi Debt Collector yang Mau Sita Kendaraan. Tanyakan 4 Hal Ini

Video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat sempat syarat debt collector yang hendak menyita kendaraan

Editor: Suyanto
SURYA/muchsin
PAMEKASAN - Warga membentangkan poster minta perlindungan ke polres terkait tindakan debt collector perusahaan pembiayaan yang main rampas sepeda motor. 

SURYA.co.id I JAKARTA - Cerita gegeran antara pemilik kendaraan dengan debt collector yang hendak menyita kendaraan kerap kali muncul di masyarakat. Bahkan ada penipuan atau perampasan bermodus mengaku debt collector.

Nah tips ini bisa menjadi salah satu solusi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tips itu adalah dengan menanyakan empat hal ini, saat orang mengaku debt collector mendatangi anda.

Sebuah video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat sempat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved