Tips Hadapi Debt Collector yang Mau Sita Kendaraan. Tanyakan 4 Hal Ini
Video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat sempat syarat debt collector yang hendak menyita kendaraan
SURYA.co.id I JAKARTA - Cerita gegeran antara pemilik kendaraan dengan debt collector yang hendak menyita kendaraan kerap kali muncul di masyarakat. Bahkan ada penipuan atau perampasan bermodus mengaku debt collector.
Nah tips ini bisa menjadi salah satu solusi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tips itu adalah dengan menanyakan empat hal ini, saat orang mengaku debt collector mendatangi anda.
Sebuah video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat sempat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.