Anggota KPU Surabaya Dipecat
UPDATE Kasus Anggota KPU Surabaya Dipecat DKPP Setelah Dilaporkan Istri Siri, Kholid Pasrah
Muhammad Kholid Asyadulloh menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP, walaupun sebenarnya perkaranya itu sangat pribadi karena rumah tangga.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Update kasus anggota KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Kholid Asyadulloh menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP. Walaupun sebenarnya perkaranya ini sangat pribadi.
"Itu kan urusan rumah tangga. Tapi yang namanya antar kelembagaan ya saling menghormati," kata Kholid, Kamis (9/7/2020).
Kholid menjelaskan tidak ada banding dalam kasusnya ini karena keputusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga ia menerima apa yang sudah menjadi putusan.
Kholid sendiri belum mengetahui siapa yang akan menjadi pengganti posisinya di KPU Surabaya sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
"Saya kurang tahu," lanjutnya.
Kholid juga belum merencanakan apa aktivitasnya setelah diberhentikan dari KPU Kota Surabaya.
"Lihat saja lah nanti," kata Kholid.
Profil Kholid yang di laporkan istri siri ke DKPP
Sebelumnya, Kholid Asyadulloh dipecat dari komisioner karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pemecatan tersebut setelah pembacaan putusan sidang yang digelar oleh DKPP di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dalam perkara di persidangan, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati yang kemudian hari menjadi istri sirinya.
Di KPU Surabaya, Kholid dipercaya menjalankan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Berikut profil Muhammad Kholid Asyadulloh dikutip dari laman resmi KPu Surabaya https://kpu-surabayakota.go.id/profil-anggota-kpu/ :
Kholid lahir di Boyolali pada 6 April 1980.
Dia mendapat gelar sarjana setelah lulus dari IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2003 dan melanjutkan S-2 di kampus yang sama pada 2017.
Pengalaman kerjanya banyak dihabiskan di bidang jurnalistik.
Selain itu, pernah tercatat sebagi Guru SMP di sebuah sekolah swasta di kawasan Pucang Surabaya pada 2003-2005.
Dia juga sempat menjadi dosen luar biasa di kampus swasta di Surabaya pada 2017.
Tak hanya itu, Kholid juga sempat aktif dalam dunia penelitian dan sebagai penulis lepas di media massa.
Laporan istri siri
Nanik, sang sitri siri mengadukan Kholid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.
Nanik juga mendalilkan Kholid kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.
Menurut Nanik, Kholid yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.
Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.
Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah atau kawin siri, Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019.
Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Kholid.
Adanya fakta itu menunjukkan Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik padahal masih terikat perkawinan yang sah.
Kholid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.
"DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.
Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi pengadu.
Sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Adapun pembacaan sanksi pemecatan oleh DKPP terhadap Muhammad Kholid Asyadulloh dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Pasal yang dilanggar
Kholid dinilai terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kholid juga terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bunyi pasal tersebut, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.